Layanan Paspor Republik Indonesia

Paspor adalah dokumen perjalanan penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan dan penggantian paspor yang cepat, mudah, dan akurat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Permohonan Paspor Baru

Prosedur ini diperuntukkan bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor atau bagi yang paspor lamanya telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Penting untuk memastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan asli saat mengajukan permohonan.

Persyaratan Dokumen:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah/Surat Nikah atau Surat Baptis. Pilih salah satu dokumen asli yang mencantumkan nama, tanggal lahir, dan tempat lahir. Dokumen ini penting untuk verifikasi identitas dan data diri.
  • Bagi yang telah beralih kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia: Surat pewarganegaraan Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau Surat pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Dokumen asli lainnya yang diperlukan untuk mendukung identitas Anda, jika diminta oleh petugas.
Prosedur Aplikasi:
  1. Pendaftaran Online (Aplikasi M-Paspor): Unduh aplikasi M-Paspor di smartphone Anda (Android/iOS). Lakukan pendaftaran akun, isi data diri, unggah dokumen persyaratan dalam format digital, dan pilih jenis paspor yang diinginkan. Anda juga akan memilih jadwal dan lokasi kedatangan ke Kantor Imigrasi Bangka Barat.
  2. Pembayaran: Setelah mendapatkan kode billing dari aplikasi M-Paspor, lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank, kantor pos, atau platform pembayaran online yang bekerja sama. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
  3. Datang ke Kantor Imigrasi: Datang sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Pastikan fotokopi dokumen dicetak pada kertas A4 tanpa dipotong.
  4. Verifikasi Dokumen dan Wawancara: Petugas Imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda. Selanjutnya, Anda akan menjalani wawancara singkat untuk mengonfirmasi data dan tujuan pembuatan paspor.
  5. Pengambilan Biometrik: Setelah wawancara, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto paspor dan perekaman sidik jari. Pastikan Anda berbusana rapi dan sesuai ketentuan foto paspor.
  6. Verifikasi Akhir dan Penetapan: Data Anda akan diverifikasi ulang dan paspor Anda akan masuk dalam tahap penetapan untuk penerbitan.
  7. Pengambilan Paspor: Paspor yang sudah jadi dapat diambil sesuai tanggal yang diinformasikan, biasanya 3-4 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran diverifikasi. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi M-Paspor.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses keseluruhan, mulai dari wawancara hingga paspor siap diambil, biasanya membutuhkan waktu **3-4 hari kerja**, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen.

2. Pergantian Paspor (Habis Berlaku, Rusak, atau Penuh)

Layanan ini ditujukan bagi WNI yang paspornya sudah habis masa berlaku, mengalami kerusakan minor yang masih memungkinkan identifikasi, atau halaman visanya sudah penuh.

Persyaratan Dokumen:
  • E-KTP yang masih berlaku dan asli.
  • Paspor lama asli yang akan diganti.
  • Dokumen pendukung lainnya (misalnya, akta pernikahan atau akta ganti nama) jika ada perubahan data pribadi sejak paspor lama diterbitkan.
Prosedur Aplikasi:

Prosedur pergantian paspor mirip dengan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor, dengan pengecualian bahwa Anda akan menyerahkan paspor lama dan tidak perlu membawa dokumen pendukung identitas yang lengkap seperti akta kelahiran jika tidak ada perubahan data.

  1. Pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor, memilih layanan penggantian paspor, dan menentukan jadwal.
  2. Melakukan pembayaran biaya paspor.
  3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa E-KTP asli dan paspor lama asli.
  4. Verifikasi dokumen, wawancara, dan pengambilan biometrik (jika ada perubahan data biometrik atau kualitas foto/sidik jari lama kurang baik).
  5. Pengambilan paspor baru setelah masa proses 3-4 hari kerja.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Sama dengan permohonan paspor baru, yaitu sekitar **3-4 hari kerja** setelah wawancara dan pembayaran.

3. Pergantian Paspor Hilang / Rusak Berat

Prosedur ini memerlukan penanganan khusus karena melibatkan investigasi oleh pihak Imigrasi untuk memastikan penyebab kehilangan atau kerusakan berat paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor.

Persyaratan Dokumen:
  • E-KTP yang masih berlaku dan asli.
  • Bagi paspor hilang: Surat kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Bagi paspor rusak berat: Paspor yang rusak berat (jika masih ada fisik paspor).
  • Surat Pernyataan Bermaterai mengenai kronologi kehilangan/kerusakan paspor.
  • Dokumen pendukung identitas lainnya seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (asli).
Prosedur Aplikasi:
  1. Pelaporan ke Kepolisian (untuk hilang): Laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat kehilangan.
  2. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi: Anda wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Bangka Barat untuk mengajukan permohonan penggantian ini. Pendaftaran melalui M-Paspor tidak berlaku untuk kasus hilang/rusak berat.
  3. Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi dan penyebab kehilangan/kerusakan. Proses ini bisa memakan waktu.
  4. Keputusan dan Sanksi (Jika Ada): Berdasarkan hasil BAP, akan ditentukan apakah ada indikasi kelalaian. Jika terbukti ada kelalaian, pemohon akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pembayaran Denda (Jika Ada) dan Biaya Paspor: Setelah keputusan BAP keluar, lakukan pembayaran denda (jika dikenakan) dan biaya paspor.
  6. Pengambilan Biometrik dan Penerbitan: Setelah semua proses investigasi dan pembayaran selesai, Anda akan melakukan pengambilan biometrik dan paspor baru akan diterbitkan.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses ini membutuhkan waktu yang lebih lama dari permohonan biasa, karena melibatkan proses investigasi BAP. Waktu penyelesaian dapat bervariasi mulai dari **7-14 hari kerja** atau lebih, tergantung kompleksitas kasus.

4. Layanan Percepatan Paspor / Sehari Jadi

Layanan ini ditujukan bagi WNI yang membutuhkan paspor dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu proses normal, seperti untuk kebutuhan pengobatan, tugas/dinas mendadak, atau menghadiri acara penting karena keluarga inti meninggal dunia.

Persyaratan Tambahan:
  • Dokumen persyaratan paspor baru/penggantian yang lengkap (sesuai jenis permohonan).
  • Surat Keterangan Mendesak yang relevan:
    • Untuk pengobatan: Surat keterangan dokter dari rumah sakit.
    • Untuk tugas/dinas mendadak: Surat perintah tugas dari instansi/perusahaan.
    • Untuk keluarga meninggal dunia: Akta kematian anggota keluarga inti (ayah, ibu, anak, suami, istri) dan bukti hubungan keluarga.
    • Untuk kondisi lain yang darurat dan dapat dibuktikan.
Prosedur Aplikasi:

Layanan ini dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Bangka Barat pada jam pelayanan dan menjelaskan kondisi darurat Anda kepada petugas. Tidak perlu melalui pendaftaran M-Paspor untuk antrean. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian.

  1. Datang langsung ke Kantor Imigrasi Bangka Barat pada pagi hari.
  2. Sampaikan keperluan mendesak Anda kepada petugas front office.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan dokumen pendukung urgensi.
  4. Jika disetujui, Anda akan langsung menjalani proses wawancara, pengambilan biometrik, dan pembayaran (biaya paspor normal + biaya layanan percepatan).
  5. Paspor akan diterbitkan pada hari yang sama atau keesokan harinya, tergantung jam penyelesaian.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Paspor dapat jadi dalam **1 hari kerja** (jika proses dimulai pagi hari dan semua lancar) atau paling lambat 2 hari kerja.

Layanan Visa dan Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA)

Kantor Imigrasi Bangka Barat juga melayani kebutuhan Warga Negara Asing yang ingin masuk dan tinggal di Indonesia, baik untuk tujuan kunjungan singkat, tinggal terbatas, maupun tinggal tetap. Kami berupaya memfasilitasi kebutuhan WNA sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia.

1. Visa Kunjungan (B-211A)

Visa ini diberikan kepada WNA yang berniat memasuki wilayah Indonesia untuk tujuan tidak bekerja. Visa ini paling umum digunakan untuk wisata, kunjungan keluarga/sosial, atau bisnis non-pekerjaan.

Tujuan Penggunaan:
  • Wisata dan liburan.
  • Kunjungan keluarga atau sosial.
  • Kegiatan bisnis tanpa maksud bekerja (misalnya rapat, negosiasi bisnis).
  • Transit atau singgah sebelum melanjutkan perjalanan.
  • Partisipasi dalam seminar atau pelatihan singkat.
Persyaratan Umum:
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 60 hari) atau 12 bulan (untuk visa multi-entry).
  • Tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain.
  • Bukti finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia (misalnya rekening koran 3 bulan terakhir).
  • Surat undangan/sponsor dari individu atau perusahaan di Indonesia (jika ada).
  • Foto berwarna terbaru.

Lama Tinggal: Biasanya diberikan untuk **60 hari**, dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi sebanyak 2 kali (masing-masing 30 hari).

2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

VITAS adalah visa yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan spesifik yang telah ditentukan. Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA harus segera mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.

Jenis-jenis VITAS Utama:
  • VITAS Kerja: Diberikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  • VITAS Investasi: Untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia. Membutuhkan dokumen perizinan usaha dan bukti investasi yang relevan.
  • VITAS Pendidikan/Pelajar: Untuk WNA yang akan menempuh pendidikan formal di Indonesia. Memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan dan surat rekomendasi dari kementerian terkait.
  • VITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau WNA pemegang ITAS/ITAP, atau untuk anak WNA yang mengikuti orang tuanya. Memerlukan akta pernikahan/kelahiran dan dokumen hubungan keluarga lainnya.
  • VITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan non-komersial.
Persyaratan Umum (Tambahan sesuai tujuan):
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan.
  • Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (TELEX VISA).
  • Surat sponsor/penjamin dari individu atau perusahaan/institusi di Indonesia.
  • Bukti finansial penjamin atau pribadi.
  • Dokumen lain sesuai jenis VITAS (RPTKA, akta nikah, surat penerimaan sekolah, dll.).

Lama Tinggal: VITAS diberikan untuk masa berlaku bervariasi, umumnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan. Setelah masuk Indonesia, harus alih status ke ITAS.

3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang telah masuk Indonesia dengan VITAS atau yang mengajukan alih status izin tinggal di dalam negeri. ITAS merupakan legalitas bagi WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan tujuan yang telah disetujui.

Jenis-jenis ITAS:
  • ITAS Pekerja: Untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
  • ITAS Investor: Untuk WNA yang menanamkan modal.
  • ITAS Pelajar/Mahasiswa: Untuk WNA yang belajar.
  • ITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang mengikuti keluarga (suami/istri/anak).
  • ITAS Lansia: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia tanpa bekerja.
Prosedur Aplikasi:
  1. Pengajuan: Bagi pemegang VITAS, pengajuan ITAS dilakukan segera setelah tiba di Indonesia. Untuk perpanjangan, diajukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir.
  2. Verifikasi Dokumen: Penjamin atau WNA datang ke Kantor Imigrasi dengan dokumen lengkap.
  3. Biometrik: Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Wawancara: Konfirmasi data dan tujuan tinggal.
  5. Penerbitan/Perpanjangan: ITAS diterbitkan setelah proses selesai dan pembayaran dilakukan.

Lama Tinggal: Sesuai dengan masa berlaku VITAS atau persetujuan perpanjangan (mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dapat diperpanjang).

4. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP adalah izin tinggal yang paling permanen bagi WNA di Indonesia, diberikan kepada WNA tertentu yang memenuhi syarat ketat, menunjukkan komitmen jangka panjang, dan telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dengan ITAS.

Pihak yang dapat mengajukan ITAP:
  • WNA bekas WNI.
  • WNA yang kawin campur dengan WNI (setelah 2 tahun pernikahan).
  • WNA yang merupakan anak dari perkawinan campur.
  • WNA investor atau pekerja profesional yang sangat dibutuhkan (setelah tinggal dengan ITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut).
  • WNA lansia.
Prosedur Aplikasi:

Prosedur pengajuan ITAP sangat kompleks, melibatkan verifikasi mendalam, dan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Biasanya melalui proses alih status dari ITAS.

Lama Tinggal: ITAP diberikan untuk **5 tahun** dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, selama kondisi yang mendasari pemberian ITAP masih terpenuhi.

Layanan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Selain memberikan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bangka Barat juga memiliki fungsi vital dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

1. Bentuk Pengawasan

Pengawasan dilakukan secara proaktif maupun reaktif, melibatkan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian:

  • Pengawasan Rutin: Patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi yang sering dikunjungi atau menjadi tempat tinggal WNA (misalnya kawasan industri, perhotelan, tempat wisata).
  • Pengawasan Insidentil: Dilakukan berdasarkan informasi atau laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran keimigrasian.
  • Operasi Gabungan: Kerja sama dengan instansi terkait (TNI, Polri, Pemda, Kemenag, Kemnaker) untuk melakukan pengawasan terpadu.
  • Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan paspor, visa, dan izin tinggal WNA.

2. Jenis Pelanggaran Keimigrasian

Beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi dan menjadi fokus pengawasan kami meliputi:

  • Overstay: Tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa perpanjangan.
  • Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa/izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai (misalnya, visa kunjungan untuk bekerja).
  • Tidak Melapor Keberadaan: WNA yang tidak melaporkan keberadaan atau perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi.
  • Dokumen Palsu: Penggunaan dokumen perjalanan atau izin tinggal palsu.
  • Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang terlibat dalam kejahatan di wilayah Indonesia.

3. Sanksi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi berwenang untuk memberikan sanksi atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan tingkat pelanggaran:

  • Denda: Dikenakan bagi pelanggaran minor atau overstay dalam batas tertentu.
  • Deportasi: Pengeluaran paksa WNA dari wilayah Indonesia karena pelanggaran serius.
  • Pencekalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.
  • Pembatalan Izin Tinggal: Pencabutan visa atau izin tinggal yang telah diberikan.
  • Pro Justitia: Pelimpahan kasus ke proses hukum pidana jika pelanggaran tergolong tindak pidana keimigrasian.

4. Mekanisme Pelaporan Masyarakat

Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Kerahasiaan pelapor akan dijaga.

  • Datang Langsung: Laporkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bangka Barat.
  • Telepon/Email: Hubungi nomor telepon atau email resmi Kantor Imigrasi Bangka Barat.
  • Aplikasi/Platform Online: Jika tersedia, melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Layanan Kewarganegaraan

Layanan ini terkait dengan status hukum seseorang sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat kewarganegaraan ganda terbatas atau yang ingin memperoleh status WNI.

1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

Ini berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah WNI, ibu WNA atau sebaliknya) yang diakui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, dan harus memilih salah satu kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun.

  • Dibuat dalam waktu 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau telah menikah.
  • Melampirkan dokumen identitas, akta kelahiran, akta pernikahan orang tua, dan surat pernyataan memilih.

2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Proses bagi Warga Negara Asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan. Proses ini cukup panjang dan memerlukan pemenuhan persyaratan ketat.

  • Telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana.
  • Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Layanan Informasi dan Konsultasi

Kantor Imigrasi Bangka Barat menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat mendapatkan informasi dan melakukan konsultasi terkait layanan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan responsif.

1. Akses Informasi

  • Situs Web Resmi: Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau tautan terkait di situs kami untuk informasi terbaru mengenai kebijakan, persyaratan, dan prosedur.
  • Media Sosial: Ikuti akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Bangka Barat (jika ada) untuk pembaruan cepat dan informasi interaktif.
  • Papan Informasi: Tersedia di area pelayanan kantor untuk panduan langsung.

2. Konsultasi Langsung

Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik atau membutuhkan bantuan personal, Anda dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Bangka Barat pada jam pelayanan untuk berkonsultasi dengan petugas kami.

  • Petugas akan siap membantu menjelaskan prosedur dan persyaratan yang mungkin membingungkan.
  • Pastikan Anda membawa dokumen pendukung yang relevan agar konsultasi lebih efektif.

3. Saluran Kontak

Anda dapat menghubungi kami melalui:

  • Telepon: +62 821 4464 4797 (jam kerja).
  • Email: Kirim pertanyaan Anda ke [email protected]. Kami akan berupaya merespons secepat mungkin.
  • Pengaduan Online: Saluran pengaduan yang mungkin disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Informasi Penting Lainnya

Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Bangka Barat

Kami melayani masyarakat pada jam-jam berikut:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
  • Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup

Disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online.

Proses Umum Permohonan (Digital First)

Secara umum, proses permohonan layanan keimigrasian kini banyak beralih ke digital untuk efisiensi dan kemudahan. Berikut alur umumnya:

  1. Pendaftaran Online: Mayoritas layanan dimulai dengan pendaftaran melalui aplikasi (misal: M-Paspor) atau portal online Ditjen Imigrasi. Isi data dan unggah dokumen.
  2. Verifikasi Awal: Dokumen yang diunggah akan diverifikasi secara daring.
  3. Penjadwalan Kedatangan: Pemohon akan mendapatkan jadwal untuk datang ke Kantor Imigrasi.
  4. Kedatangan ke Kantor: Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  5. Wawancara & Biometrik: Petugas akan mewawancarai Anda dan melakukan pengambilan foto serta sidik jari.
  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya layanan yang berlaku.
  7. Penerbitan/Penyelesaian: Dokumen Anda akan diproses dan diterbitkan.
  8. Pengambilan Dokumen: Ambil paspor/dokumen Anda sesuai tanggal yang ditentukan.

Biaya Layanan Resmi

Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan. Pastikan Anda hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.

Penting! Jangan pernah membayar lebih dari tarif resmi yang ditentukan. Kantor Imigrasi Bangka Barat bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Jika ada oknum yang meminta pembayaran di luar ketentuan, segera laporkan.

Penting untuk Diketahui (Hindari Calo)

Demi kenyamanan dan keamanan Anda, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Datang Tepat Waktu: Patuhi jadwal antrean atau kedatangan yang telah ditentukan.
  • Siapkan Dokumen Lengkap: Selalu bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Pastikan fotokopi jelas dan pada kertas A4.
  • Hindari Calo: Jangan pernah menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi. Seluruh proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perwakilan resmi yang ditunjuk oleh negara (misalnya agen yang memiliki izin). Penggunaan calo tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan Anda.
  • Cek Informasi Resmi: Selalu merujuk pada informasi terbaru dari situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kantor Imigrasi Bangka Barat untuk menghindari informasi yang salah.
  • Jaga Integritas: Bantu kami mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas dengan tidak menawarkan atau menerima praktik KKN.

Kantor Imigrasi Bangka Barat berkomitmen untuk melayani Anda dengan sepenuh hati, transparan, dan profesional.